BREAKING NEWS

Istri di Gowa Tuntut Suami Rp 50 Juta atas Dugaan Penelantaran Anak, Meski Dirinya yang Tinggalkan Rumah


Gowa, Sulawesi Selatan, detikinews.id  – Kasus perceraian yang tengah bergulir di Gowa menimbulkan kontroversi dan pertanyaan publik. Seorang istri berinisial D melaporkan suaminya ke Pengadilan Agama dan Polres Gowa dengan tuduhan penelantaran anak serta menuntut ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Namun ironisnya, D justru diketahui telah meninggalkan rumah tangga selama dua tahun tanpa alasan yang jelas.

Suami D, yang akrab disapa Dg. Ty, menyatakan bahwa dirinya telah berulang kali berusaha membujuk sang istri untuk kembali. "Kurang lebih enam bulan saya naik turun, mengajak berdamai, bahkan keluarga besar sudah ikut campur. Tapi semuanya dianggap angin lalu," ungkapnya kecewa.

Ia juga menyebut selama dua tahun ditinggal, dirinya tetap memenuhi kewajiban finansial termasuk membayar utang-utang yang ditinggalkan istrinya. “Saya tidak pernah berhenti memberikan nafkah, meski anak-anak dibawa pergi. Jadi bagaimana bisa saya dituduh menelantarkan anak?” jelasnya.

Pihak suami juga mencurigai adanya motif lain di balik pelaporan ini. Ia menyebut bahwa permasalahan bermula dari ketidakharmonisan antara sang istri dan mertuanya. Bahkan ketika dirinya mengalami kecelakaan maupun saat ibunya meninggal dunia, D tidak pernah datang menjenguk. “Itu sangat menyakitkan dan menunjukkan bahwa ada hal lain yang disembunyikan,” ujarnya.

Yang paling mengejutkan, menurut Dg. Ty, adalah munculnya gugatan cerai dari Pengadilan Agama disusul laporan pidana ke Polres Gowa, meski tak pernah terjadi pertengkaran besar sebelumnya. Ia menyayangkan bahwa sang istri yang dulu dikenal lembut dan penyabar, kini berubah drastis setelah meninggalkan rumah dan membawa serta anak-anak mereka.

“Saya bahkan masih sempat memohon pada almarhumah ibu saya sebelum beliau wafat untuk membantu membujuknya kembali. Semua keluarga juga sudah berusaha, tapi gagal. Bahkan mertua saya pernah mengatakan bahwa mereka siap menanggung biaya cucunya. Lalu, mengapa tiba-tiba saya dituduh menelantarkan anak?” imbuhnya.

Dg. Ty berharap agar proses hukum yang tengah berlangsung dapat mengungkap kebenaran secara objektif dan tidak merugikan pihak manapun. Ia mengingatkan bahwa jika tindakan seperti ini dibenarkan, maka tidak menutup kemungkinan akan muncul kasus-kasus serupa di mana istri meninggalkan rumah, lalu menuntut ganti rugi tanpa dasar yang kuat.

“Saya sadar akan kewajiban saya sebagai orang tua, tapi jangan rampas hak anak saya untuk mengenal ayahnya. Jangan jadikan keegoisan sebagai alasan untuk memisahkan anak dari salah satu orang tuanya. Ini bukan penelantaran, tapi perampasan hak anak secara halus,” tegasnya.

Pemerhati keluarga dari Gowa yang dimintai tanggapan menyatakan, "Pengadilan Agama dan Polres Gowa harus mengambil kebijakan yang adil dan bijaksana. Hak asuh anak harus diputuskan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak."

Hingga kini, kasus ini masih dalam proses di Pengadilan Agama dan Polres Gowa. Publik berharap aparat hukum mampu melihat perkara ini secara utuh dan tidak sepihak, agar keadilan dapat ditegakkan bagi kedua belah pihak.


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image